Sisa Sebulan, 15,9 Persen Penduduk Sikka Belum Terdaftar
Editor: Irvan Syafari
MAUMERE — Dari total jumlah penduduk yang mempunyai hak memilih sebanyak 206.573 orang, masih tersisa 32.840 orang atau sebanyak 15,9 persen masyarakat yang belum miliki surat keterangan atau KTP Elektronik sebagai syarat didaftar sebagai pemilih.
“ Penetapan Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada 12 April 2018, sementara masih 32.840 orang yang belum merekam KTP Elekronik.Tentunya ini menjadi beban buat KPU Sikka dan juga Dispendukcapil,” terang Fery Yohanes Krisostomus, Jumat (16/3/2018).
Fery sapaannya menjelaskan,syarat ikut memilih harus memiliki KTP Elektronik atau sudah merekam data penduduk sehingga memiliki surat keterangan.Sehingga pihaknya mendorong, menghimbau dan melakukan sosialisasi bahkan lewat media massa dan himbauan lewat baliho,spanduk dan lainnya.
“Ingat satu suara menentukan kemenangan sehingga sangat berharga.Target nasional partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan ditetapkan sebanyak 77,5 persen dan ini mendorong kami harus kerja keras memenuhi target tersebut,” ungkapnya.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dikirim ke desa atau PPS melalui PPK untuk dibenahi kembali,dicatat kembali atau yang belum didata dilakukan pendataan. Nanti setelah yang salah diperbaiki, lalu akan diplenokan lagi di PPS,PPK dan di KPU kabupaten Sikka
“Kita harap semua elemen dan pemangku kepentingan ikut mendorong masyarakat untuk mengecek, apakah nama mereka terdaftar.Jadi ada kekeliruan nama atau NIK tolong dilaporkan,” pintanya.
Dalam pendataan yang dilakukan lanjut Feri, ada 4 permasalah seperti ada NIK yang nomornya kurang, ada satu NIK terdapat dua nama, kepala keluarganya salah dan semuanya sedang dibersihkan atau diproses.