Seorang Anggota Panwaslu Balikpapan Ditahan
Editor: Irvan Syafari
BALIKPAPAN — Satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan hari ini (7/3) resmi ditahan hingga 20 hari ke depan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana panwaslu kota tahun 2014-2015. Anggota panwaslu berinisial J itu saat ini masih aktif anggota panwaslu tahun 2018.
Inisial J resmi ditahan bersama dua aparat sipil negara berinisial AAN mantan Bendahara dan MAS sebagai eks sekretaris Panwaslu 2015. Mereka saat ini berada di Rutan Balikpapan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Selatan selama 20 hari hingga 26 maret 2018.
“Terkait itu kami akan konsultasikan ke Bawaslu Provinsi Kaltim karena J saat ini masih aktif sebagai anggota panwaslu. Setelah konsultasi, langkah-langkahnya seperti apa yang harus dilakukan,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis, Rabu, (7/3/2018).
Menurutnya, hingga kini belum menerima surat pemberitahuan terkait penahanan anggotanya. “Kalo ditetapkan tersangka kami sudah dengar. Tapi belum ada surat pemberitahuan sampai sekarang,” sebutnya.
Azis menambahkan proses penonaktifan “J” cukup panjang karena harus melapor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), sementara Pemilihan Gubernur Kaltim tersisa tiga bulan.
“Prosesnya panjang, kami juga belum tahu, apakah nantinya di nonaktifkan atau seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Balikpapan resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Panwaslu Balikpapan tahun 2014-2015 sebesar Rp969 juta.
Mereka yakni J mantan Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2015 yang kini masih menjabat anggota Panwaslu aktif. Lainnya adalah dua aparat sipil negara berinisial AAN mantan Bendahara dan MAS sebagai eks sekretaris Panwaslu 2015.