Ratusan Ribu Pemilih di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Ratusan ribu pemilih potensial dan pemilih baru yang belum memiliki KTP elektronik, tersebar di seluruh kabupaten kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam tidak memiliki hak Pilih.
“Hasil rekapitulasi proses Coklit di seluruh kabupaten kota NTB, sebanyak 319.530 pemilih potensial dan pemilih baru, terancam tidak memiliki hak pilih pada Pilkada NTB 2018,” kata Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori di Mataram, Jum’at (16/3/2018).
Di antara mereka bahkan ada yang belum melaksanakan proses rekaman sama sekali, mengingat syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah item identitas KTP elektronik.
Dikatakan jumlah tersebut lebih sedikit dari data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) NTB yang sebelumnya menyebutkan sebanyak 500.000 orang.
“Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, jumlahnya sebanyak 3.545.106,” katanya.
Aksar mengatakan, bahkan pihaknya memiliki data “by name by address” juga. Untuk daftar pemilih potensial sebanyak 319.530 ribu tersebut akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan akan dikirim untuk untuk dituntaskan.
“Kepada pihak Disdukcapil, supaya masyarakat yang belum mengantongi KTP elektronik termasuk yang belum melakukan rekaman, supaya diselesaikan sampai bulan April, kalaupun sampai bulan April belum, paling telat sampai 27 Juni,” katanya.
Sehingga mereka nantinya meskipun tidak terdaftar dalam DPT tapi juga dengan pelayanan KTP elektronik bisa menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara.
Tentu data tidak selesai sampai daerah, pihaknya akan lakukan mulai dari Dukcapil kabupaten kota, provinsi hingga ke Bawaslu.
“Karenanya, KPU meminta kepada Pemda kabupaten kota, supaya data mereka diselesaikan supaya hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara untuk memilih dijamin oleh negara, dalam hal ini Pemda dan KPU juga terus berupaya,” sebutnya.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, Khuwailid mengatakan, terkait temuan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan mempertemukan KPU dan Dukcapil untuk segera diselesaikan.
Meminta KPU, agar data pemilih potensial by name by Anddress disampikan kepada Dukcapil supaya diregistrasi, karena merupakan tanggung jawab Pemda.
“Intinya adalah, setiap warga negara yang memenuhi syarat itu harus dilayani dengan baik terhadap hak konstitusionalnya, salah satunya memilih. Jangan sampai hak konstitusional warga dihalangi oleh sesuatu yang sifatnya administratif,” terangnya.
Terkait dengan adanya sanksi bagi Dukcapil yang belum juga menuntaskan permasalahan tersebut, Bawaslu belum melihat apakah sengaja atau tidak, tapi secara normatif orang yang memiliki kewenangan berpotensi untuk melanggar.