PNS Pria Diberikan Cuti Sebulan untuk Menemani Istri Melahirkan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
“Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting PNS yang bersangkutan menerima penghasilan,” kata Ridwan kemarin.
Penghasilan itu dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau menuturkan peraturan curi PNS pria ini sudah berlaku semenjak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Sejak Anies menjadi gubernur. Sudah ada perintah dari dia juga” ucapnya kemarin saat dihubungi.
Syamsudin menjelaskan cuti diberikan karena suami dinilai harus mendampingi istrinya selama proses persalinan dan awal-awal mengurus bayi. Kehadiran suami begitu penting untuk memberikan kekuatan pada istrinya.