Pengembang: Permen Perumahan Bersubsidi, Memberatkan

Editor: Koko Triarko

Ketua APRESI Kalsel, Mukhtar Lutfi –Foto: Arief Rahman

 

BANJARMASIN- Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APRESI) Kalsel, Mukhtar Lutfi, berharap ada upaya segera dari Pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 403 Tentang Perumahan Bersubsidi.

Menurut dia, hadirnya Permen tersebut sangat memberatkan para pengembang, utamanya adanya klausul yang menegaskan harus adanya unsur kearifan lokal dalam pembangunan rumah bersubsidi.

“Kalau di Kalsel kan unsur kearifan lokalnya adalah penggunaan kayu ulin untuk bahan materialnya. Hal tersebut tentu berat untuk kita penuhi, karena saat ini baik harga dan ketersediaan barangnya sangat mahal dan sulit untuk dicari,” jelasnya, Rabu (21/03/2018).

Kemudian terkait masalah standar spesifikasi bangunan yang diharus dipenuhi pengembang perumahan bersubsidi, menurutnya juga cukup memberatkan, di tengah sudah cukup mahalnya harga tanah dan bahan bangunan saat ini.

“Memang harganya ada kenaikan saat ini, dari sebelumnya Rp135 juta per unit, menjadi Rp142 juta per unit. Tapi, kalau dibebankan dengan spek rumah yang tinggi harga segitu tentunya tidak kompetitif lagi bagi kami,” keluhnya.

Sembari menunggu adanya revisi yang dilakukan pemerintah, pihaknya kini lebih memilih menjual stok rumah bersubsidi di 2017 lalu yang belum sempat terjual.

“Kita berharap, dalam waktu dekat ini sudah ada revisi yang dilakukan pemerintah terhadap permen tersebut. Hal itu agar pengembang bisa segera menjual stok rumah bersubsidi terbaru kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada 2018, APRESI Kalsel menargetkan mampu membangun perumahan subsidi hingga 10.000 unit. Target tersebut jauh lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang hanya mencapai 8.800 unit.

“Kita optimislah tahun ini target 10.000 unit bisa dicapai. Hal ini cukup beralasan, karena melihat geliat ekonomi dan daya beli masyarakat yang mulai membaik,” pungkasnya.

Lihat juga...