Migrant Care Minta Indonesia Tegas Kepada Arab Saudi
JAKARTA – Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo meminta Indonesia bertindak tegas kepada Arab Saudi. Hal itu dibutuhkan sebagai sikap atas eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Sikap tegas dilakukan agar kedepan tidak ada lagi eksekusi mati kepada TKI tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan melakukan persona nongrata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Menurut keterangan pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerjaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai rencana eksekusi Mjuhammad Zaini Misrin. Sementara pemberitahuan atau Mandatory Consular Notification adalah salah satu intrumen hubungan antarnegara.
Dengan kondisi tersebut Wahyu menyebut, Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip tata krama hukum internasional karena tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification mengenai eksekusi tersebut. “Pemberitahuan, baik pada saat dimulainuya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan,” tandas Wahyu lebih lanjut.
Migrant Care juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengarahkan sumber daya politik dan dan diplomasi yang dimiliki untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukum mati di seluruh dunia. Indonesia disebutnya, bisa mengajak sejumlah negara yang warga negaranya pernah di eksekusi mati di Arab Saudi.
Migrant Care juga meminta Pemerintah Indonesia melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di negeri ini, sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun. Saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang sedang menunggu eksekusi mati. Migrant Care berharap tidak akan ada lagi eksekusi mati TKI di mana pun. (Ant)