Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Balikpapan Susun Raperda Ketenagakerjaan

Editor: Irvan Syafari

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle-Foto: Ferry Cahyanti,

BALIKPAPAN — Guna memberdayakan tenaga kerja lokal dan meningkatkan skill, Balikpapan susun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan di tahun 2018 ini.

Dalam penyusunan raperda ketenagakerjaan tersebut disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Balikpapan dalam penyusunan Raperda Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan, pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna itu untuk menyampaikan berbagai usulan yang nantinya akan masuk dalam penyusunan raperda ketenagakerjaan.

“Raperda ketenagakerjaan juga tentunya mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sesuai dengan regulasinya, dengan harapan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal,” terangnya usai Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Penyusunan Raperda Ketenagakerjaan, Selasa (20/3/2018).

Dengan adanya perda ketenagakerja akan mengontrol dan pengawasan yangg lebih ketat dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. “Kalo bisa mengutakan tenaga lokal. Tetapi masyarakat juga jangan menuntut banyak kalau memang tidak bisa. Namun jika ada tenaga kerja lokal siap pakai, kenapa harus datangkan dari luar?,” papar Sabaruddin.

Selanjutnya setelah pandangan fraksi akan ditindaklanjuti dengan penjelasan Wali kota Balikpapan mengenai raperda ketenagakerjaan, yang akan diagendakan dalam waktu dekat.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Tirta Dewi menilai penyusunan raperda ketenagakerjaan ini sangat penting karena dalam Perda nantinya akan ada pemberdayaan tenaga kerja lokal baik itu meningkatkan keahlian tenaga kerja dan CSR perusahaan dalam pemagangan dan lainnya.

“Seberapa urgent tentunya sangat mendesak. Dalam penyusunan raperda nantinya akan ada soal kearifan lokal, juga pemberdayaan angkatan kerja lokal (AKL). Dan tentu sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan maka dapat dimasukkan,” katanya.

Disnaker juga bermaksud mengarahkan agar AK1 digunakan dalam rekrutmen. Di mana AK1 penting sebagai identitas pencari kerja. Bagaimana pentingnya AK1 digunakan oleh perusahaan maupun pemerintah sendiri.

Menurutnya, dengan begitu akan diketahui berapa banyak pencari kerja di Balikpapan sehingga memudahkan untuk pembuatan program kedepannya.

“Program ini seperti pengentasan pengangguran atau pemberdayaan pencari kerja. Ini kita masukkan ke muatan lokalnya. Juga perselisihan hubungan industrial, pengaturan perjanjian kerja, bagaimana cara agar tidak diskriminatif terhadap pekerja seperti yang dikeluhkan selama ini,” imbuh Tirta.

Lihat juga...