Lapas Curup Percontohan Wilayah Bebas Korupsi

Ilustrasi - Dok: CDN

REJANG LEBONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terpilih menjadi salah satu lapas percontohan wilayah bebas korupsi (WBK).

Tercatat ada 19 lapas yang terpilih menjadi lembaga pemasyarakatan percontohan bebas korupsi. “Lapas Kelas II A Curup terpilih menjadi salah satu lapas percontohan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam program wilayah bebas korupsi atau WBK bersama dengan 18 lapas lainnya di Tanah Air,” kata Kepala Lapas Kelas II A Curup Ahmad Faedhoni, Sabtu (24/3/2018).

Ke-19 lapas terpilih tersebut juga menjadi percontohan sebagai wilayah birokrasi bersih melayani bersama (WBBK). Penunjukan lapas Curup menjadi salah satu dari 19 lapas percontohan secara nasional di bidang WBK dan WBBK tersebut patut diapresiasi. Hal itu dikarenakan, dari 540 UPT lapas di Indonesia yang dijadikan percontohan hanya 19 UPT lapas saja.

Ahmad Faedhoni menyebut, sebagai perwujudan pelaksanaan program tersebut, seluruh pelayanan yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Curup diarahan untuk dipenuhi. Termasuk hak mendapatkan kesehatan yang tentunya sepenuhnya akan diberikan secara gratis.

“Kerja sama dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong sudah kami lakukan pada 23 Maret kemarin, berupa penandatanganan MoU antara Lapas Kelas II A Curup dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong,” ujarnya.

Pada penandatanganan MoU kedua belah pihak tersebut, juga diberikan pelayanan kesehatan gratis kepada 300 warga binaan yang menjadi sasaran dari program pengendalian HIV/AIDS dan kolaborasi TB dan HIV bagi warga binaan di Lapas Kelas II A Curup.

Dengan adanya kerja sama tersebut, ke depannya dapat memenuhi pelayanan hak kesehatan warga binaan yang menjalani hukuman. Lapas ini menampung pelaku tindak kejahatan menjalani hukumannya dari tiga kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong. (Ant)

Lihat juga...