KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Garuda

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua saksi itu adalah Corporate Expert PT Garuda Indonesia yang juga mantan EPM Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia 2010-2012 Adrian Azhar dan Vice Corporate Planning 2005-2008 PT Garuda Indonesia Toga Jaya Siahaan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno dalam korporasi MRA.

“Yang kami dalami adalah bagaimana posisi dan peran Soetikno Soedarjo dalam korporasi MRA tersebut. Kami akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi, dan posisi tersangka saat itu,” kata Febri.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Lihat juga...