KPK Lakukan Kegiatan Penggeledahan di Kota Malang, Jawa Timur
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Sedikitnya ada 2 lokasi yang didatangi dan digeledah, masing-masing rumah kediaman pribadi Wali Kota Malang Mochamad Anton dan rumah salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta. Menurutnya kegiatan penggeledahan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses pengembangan penyelidikan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
“Petugas kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini petugas KPK masih berada di lokasi. Kegiatan tersebut sebagai pengembangan dari penanganan kasus perkara sebelumnya yaitu kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015,” kata Febri.
Penyidik KPK sebenarnya telah memproses kasus perkara suap dengan tersangka Mochamad Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang hingga ke penuntutan atau pengadilan. Yang bersangkutan disangkakan telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi yaitu sebesar Rp700 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari pemberian Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan (PUPB) Pemerintah Kota Malang. Penyidik KPK diketahui telah memblokir rekening milik Mochamad Arief Wicaksono. Selain itu KPK juga mendalami terkait komunikasi seputar uang Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Malang.