Kasus Panwaslu Balikpapan, Kejari Sebut Ada Tiga Tersangka
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu tahun 2014-2015, Kejaksaan Negeri Balikpapan menyebutkan terdapat tiga tersangka. Penetapan tersangka sejak 26 Februari 2018 berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidikan.
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Balikpapan, Yuda Virdana membenarkan adanya tiga tersangka terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Balikpapan 2014 – 2015.
“Tiga orang tersangka dengan inisial J sebagai komisioner, MAS, dan AN bagian sekretariat panwaslu saat itu,” ungkapnya, Senin (5/3/2018).
Hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut karena masih melihat perkembangan selanjutnya. Adapun jumlah kerugian berkisar Rp969 juta.
“Ketiganya memenuhi panggilan dan masing-masing memiliki peran. Dua tersangka merupakan ASN,” sebutnya.
Yuda mengatakan tidak hanya menyita uang, barang-barang juga dokumen pendukung termasuk kwitansi yang mendukung penyidikan juga turut disita.
“Bukti terakhir ada ditemukan kwitansi yang cukup mendukung untuk penuntut,” pungkasnya.
Diketahui ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Balikpapan sejak pukul 10.00 wita (5/3). Tersangka J didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.30 wita.
Diketahui kasus dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslu 2015, kejaksaan negeri Balikpapan menemukan indikasi adanya kerugian negara Rp969 juta dari 7 miliar yang dianggarkan. Permulaan penyelidikan dilakukan pada September 2017 lalu. Kejari sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan.
Sebelumnya, pada senin pagi tadi (5/3) inisial J menjalani pemeriksaan didampingi Dedi selaku pengacara mengatakan masih akan melihat perkembangan ke depan setelah pemeriksaan ini. “Nanti kami sampaikan hasilnya seperti apa,” ujarnya.