IHW Minta Peredaran Produk Ikan Kemasan Kaleng Dihentikan

Editor: Satmoko

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto: Ist/Dok. IHW

BPOM juga harus mengambil langkah untuk menghentikan impor produk sejenis yang berasal dari China demi menyelamatkan bangsa.

“Karena pangan adalah bagian dari ketahanan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Ihksan menyampaikan, IHW setahun lalu telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal. Tapi bukan label halal dari LPPOM MUI. Juga 30 merek produk kemasan asal China yang tidak mencantumkan label halal.

Hal tersebut, menurut Ikhsan, adalah pelanggaran hukum. Karena pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH, maka semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Sekalipun UU JPH ini baru dinyatakan efektif tanggal 17 Oktober 2019,” ujarnya.

Namun demikian, tambah dia, bagi produsen asing tentang JPH ini semestinya sudah diberlakukan pemberlakuan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman kemasan.

Ikhsan meminta hal ini harus menjadi perhatian khusus pejabat Kepabeanan dan Bea Cukai di bawah Kementrian Keuangan dalam upaya menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara.

Karena menurutnya, tindakan distributor mengimpor dan memasarkan produk ikan dalam kaleng atau sarden sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha serta kegiatan ekonomi.

Demi kemaslahatan bangsa, Ikhsan meminta peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu, sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM.

“Kami meminta peredaran produk ikan makarel kemasan kaleng ini dihentikan dulu,” pungkas Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lihat juga...