IHW Minta Peredaran Produk Ikan Kemasan Kaleng Dihentikan

Editor: Satmoko

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto: Ist/Dok. IHW

JAKARTA – Sehubungan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah dirilis pada tanggal 28 Maret 2018, sedikitnya terdapat 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia.

Dari 66 merek tersebut, 27 merek produk ikan dinyatakan positif mengandung parasit cacing yang sudah mati.

Dari 27 merek itu adalah 16 merek produk ikan makarel berasal dari China. Dan 11 produk lainnya produksi dalam negeri atau lokal.

Berkaitan dengan pengumuman BPOM, Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan beberapa hal.

Yakni, IHW sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen, khususnya konsumen Muslim. “Kami menengarai merek produk sejenis dan produk lainnya asal China saat ini masih beredar di pasar terutama di pasar tradisional di daerah,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam rilis yang diterima Cendana News, Sabtu (31/3/2018) malam.

IHW, lanjut dia, sangat mengapresiasi hasil temuan dan pengumuman BPPOM yang telah dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Ikhsan, hal tersebut merupakan langkah berani yang harus terus didukung. Ikhsan juga menyarankan sosialisasi tersebut agar terus dilakukan bekerja sama dengan IHW dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.

Bahkan, kata dia, pasca-pengiriman berton-ton narkoba dan zat psychotropic lainnya dari China harus diwaspadai. Karena ini dapat menghancurkan bangsa Indonesia.

Begitu juga dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut 16 merek berasal dari negeri China. Untuk itu menurut Ikhsan, BPOM wajib menelusuri sampai ke perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses cacing (pengalengan). Seperti pada fase pre audit.

Lihat juga...