GAPPERINDO Sumbar Protes BPS Terkait Harga TBS Sawit

Editor: Koko Triarko

Ketua GAPPERINDO Sumbar, Irman, saat berada di Kantor BPS Sumbar di Padang/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (GAPPERINDO) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mempertanyakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar yang menyebutkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit pada hitungan kondisi Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar Rp2.900 per kilogram pada penutupan tahun 2016, lalu.

Ketua GAPPERINDO Sumbar, Irman, mengatakan, data patokan BPS untuk persoalan NTP sepertinya tidak benar. Dari laporan data yang dipublis BPS pada penutupan tahun 2016, harga riil TBS sawit di sejumlah daerah di Sumbar paling tinggi hanya Rp1.900 per kilogram.

“Jadi, saya baru bisa menyampaikannya sekarang. Sebagai Ketua GAPPERINDO saya sering mendapatkan keluhan dari para petani, mereka menyampaikan, bahwa BPS menyebutkan kondisi harga TBS sawit Rp2.900 per kilogramnya. Nah, sekarang saya sampaikan ke BPS langsung,” ujarnya, ketika menghadiri rapat BPS, Kamis (1/3/2018).

Pada pertemuan itu, Irman meminta BPS untuk menjelaskan alasan mencantumkan harga TBS sawit sebesar Rp2.900 per kilogram dalam hitungan NTP 2016. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengeluarkan aturan, bahwa harga TBS sawit Rp1.900 per kilogramnya.

Ia menyebutkan, untuk menjual TBS sawit, ada dua kondisi yang dijalani oleh petani sawit. Pertama, ada harga sawit itu diterima petani yang dijual ke mitranya. Kedua juga ada petani sawit swadaya yang menjual sawitnya secara langsung ke pabrik atau ke pengumpul.

“Jadi, dari mana BPS menilai NTP itu untuk harga sawitnya Rp2.900 per kilogram? Saya harap, ke depan benar-benar mengambil data yang riil di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, perlunya menyampaikan hal tersebut ke BPS, sebab data-data yang dimiliki BPS menjadi patokan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah dalam mengambil kebijakan. Khawatirnya jika BPS menyebutkan harga sawit lebih tinggi dari kenyataan di lapangan, akan berdampak buruk terhadap petani sawit di Sumbar.

“Pada 2016 itu tidak pernah harga TBS sawit mencapai Rp2.900 per kilogram. Bagaimana BPS mengambil data seperti itu? Karena dari dokumen yang kami punya jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh BPS,” ucapnya.

Menyikapi persoalan itu, Kepala BPS Sumbar, Sukardi, mengatakan, ada kemungkinan kekeliruan data antara BPS dengan GAPPERINDO akan dibicarakan lebih lanjut. Setidaknya, yang telah disampaikan oleh GAPPERINDO, dapat menjadi evaluasi bagi BPS, dan tentunya ke depan dokumen yang dimiliki GAPPERINDO bisa dijadikan salah satu patokan khusus untuk harga TBS sawit.

“Yang jelas ini sebuah masukan juga. Kejadiannya kan pada 2016, lalu. Persoalan patokan harga dalam NTP itu, memang  terdiri dari beberapa pertanian yang tidak sawit, tetapi juga masuk padi, jagung, dan lainnya,” jelasnya.

Sukardi menegaskan, dalam waktu dekat BPS akan melakukan pertemuan dengan GAPPERINDO Sumbar untuk menyatukan pemahaman terkait data harga TBS sawit yang berhubungan soal NTP pada 2016 lalu tersebut.

“Tidak apa-apa. Apa yang dipertanyakan itu wajar. Semogalah soal NTP ini kita akan melakukan cara yang lebih baik dalam pengumpulan data,” sebutnya.

Lihat juga...