Gapasdap Realisasikan Jalur Khusus Petruk di Pelabuhan Bakauheni
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LAMPUNG —Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan RI No.29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan dan SK.23/OPP-Merak/2016 yang berbuntut aksi menahan kendaraan truk ekspedisi yang bergabung Federasi Transportasi, Industri Umum dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FTA SBSI) Lampung Selatan akhirnya membuka pintu dialog.
Salah satu isi implementasi Permenhub No 29 tersebut di antaranya tentang pembatasan kendaraan roda dua yang masuk ke areal dermaga mulai mendapat kritik dari pengurus truk. Aturan tersebut menurut ketua DPC FTA SBSI Lampung Selatan, Tanggamus Hutabarat, sangat memberatkan pengurus truk (Petruk).
“Hari ini kami melakukan dialog lagi dengan Gapasdap, ASDP cabang Bakauheni serta stakeholder terkait. Jika tuntutan kami untuk dipermudah masuk ke pelabuhan Bakauheni tidak mendapatkan tanggapan, kami sudah mengajukan izin untuk berunjuk rasa pekan depan,” terang Tanggamus Hutabarat ketua DPC FTA SBSI Lampung Selatan seusai rapat koordinasi, Senin (12/3/2018)
![Tanggamus Hutabarat, Ketua DPC FTA SBSI cabang Lampung Selatan [Foto: Henk Widi]](https://www.cendananews.com/wp-content/uploads/2018/03/Permenhub-No-29.jpg)
Sementara itu GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Anton Murdianto menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Dikatakan, sesuai dengan hasil rapat para peserta sudah menyetujui dan menyepakti kendaraan roda dua diparkir di samping tollgate (ex buffer zone) dan di samping mushola kantor ASDP Bakauheni.
“Kita akan buatkan jalur khusus untuk kendaraan pengurus sehingga bisa memantau kendaraan truk yang akan masuk ke kapal meski pengurus tidak masuk ke areal pelabuhan,”beber Anton Murdianto dalam rapat.
Anton Murdianto bahkan menyebut akan menerima aspirasi jika pihak DPC FTA SBSI akan melakukan aksi damai terkait PM Perhubungan No.29 Tahun 2016. Ia menyebut pihak PT.ASDP akan tetap memberlakukan aturan tersebut meski saat ini mendapat tentangan dari DPC FTA SBSI Lampung Selatan.
Warsa, Kepala DPC Gapasdap cabang Bakauheni ditemui Cendana News menyebut mendapat mandat dari PT.ASDP untuk pembuatan jalur khusus bagi pengurus truk yang tergabung dalam DPC FTA SBSI. Saat ini ia menyebut ditunjuk oleh PT.ASDP untuk mengerjakan pembuatan jalur khusus dengan ketersediaan dana yang bisa ditalangi oleh Gapasdap.
“Pagar pembatas untuk jalur khusus pengurus dikerjakan oleh workhsop yang ada di Panjang dan akan selesai sebelum akhir pekan ini dan kami tidak pernah mempersulit pengurus truk,” terang Warsa.

Proses pengerjaan pagar pembatas akan diselesaikan sebelum tanggal 19 Maret mendatang sesuai tuntutan pengurus truk. Keberadaan pagar pembatas tersebut diakuinya tidak menghambat aktivitas pengurus dan bagian dari sterilisasi pelabuhan.
Rapat terkait sterilisasi pelabuhan tersebut selain dihadiri oleh GM PT.ASDP cabang Bakauheni, Anton Murdianto, Kepala Gapasdap Warsa, ketua DPC FTA SBSI Tanggamus Hutabarat, Kapolres Lamsel AKBP M.Syarhan juga dihadiri oleh pihak perusahaan pelayaran.