Dinilai Melenceng dari Amanat UUD, Dua Warga Gugat UU BUMN

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dua orang warga negara mengajukan gugatan uji materil UU BUMN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yakni purnawirawan TNI yang kini menjadi pemerhati keadilan sosial, AM Putut Prabantoro dan peneliti ekonomi kerakyatan, Kiki Syahnakari.

Adapun norma yang diujikan, yaitu: Pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2008, di mana maksud dan tujuan pendirian BUMN pada huruf a menyebutkan, memberikan sumbangan bagi perkembangan parekonormian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.

“Sementara Pasal 4 (4) UU Nomor 19 Tahun 2003, menyebutkan, setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” kata Putut Prabantoro saat sidang perdana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Putut Prabantoro menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendiriannya.

“Keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Oleh karena pemahaman tersebut, lanjut Putut, pihaknya sebagai Pemohon beranggapan bahwa apabila BUMN bertransformasi menjadi persero, maka perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, karena persero menjadikan keuntungan sebagai tujuan utamanya.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional. tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus diganti sebagaimana yang Pemohon minta dalam petitun,” sebutnya.

Lihat juga...