Dinas Perdagangan Karimun Cek Ulang Timbangan Pedagang
KARIMUN – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menera ulang atau cek ulang timbangan dan alat ukur lainnya milik para pedagang setempat.
“Tujuannya untuk memastikan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) benar-benar pas sehingga tidak merugikan konsumen,” kata Kepala Disdagkop, UKM dan ESDM Karimun, Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Muhammad Yosli mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Karimun untuk melakukan tera ulang alat-alat UTTP para pedagang.
Sidang tera ulang UTTP, menurut dia, merupakan kegiatan tahunan Kementerian Perdagangan dengan sasaran para pedagang yang menggunakan alat ukur atau timbangan dalam aktivitas perdagangan di pasar.
“Tera ulang UTTP juga untuk mencegah kecurangan dari pedagang. Kita akan pastikan alat UTTP yang dimiliki para pedagang sesuai dengan aturan perdagangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, alat UTTP yang termasuk akan ditera ulang, seperti timbangan emas, timbangan digital, timbangan untuk pangan, alat ukur di SPBU dan lainnya.
Berdasarkan data 2017, kata dia, jumlah alat ukur, takar dan timbangan yang mengikuti sidang tera ulang sebanyak 2.442 unit yang tersebar di 12 kecamatan. Dari jumlah sebanyak itu, Kecamatan Karimun merupakan yang terbanyak dengan jumlah alat UTTP lebih dari 500 unit.
Tera ulang alat UTTP, menurut dia, harus dilakukan secara berkala. Setiap alat UTTP yang telah dilakukan tera ulang akan diberikan segel atau stiker sebagai bukti telah dilakukan peneraan.
“Dengan pemberian segel atau stiker, konsumen akan mengetahui alat UTTP sudah sesuai aturan. Sedangkan bagi alat UTTP yang rusak dan tidak bisa diperbaiki, kami tentu meminta kepada pemiliknya untuk diganti,” ujarnya.