Dana Desa untuk Proyek Padat Karya
ACEH BESAR – Pemerintah Aceh Besar memerintahkan penggunaan dana desa untuk pembangunan yang bersifat fisik di semua gampong (desa) yang harus dilaksanakan dengan sistem padat karya guna meningkatkan usaha ekonomi rakyat.
“Kita menginginkan sistem padat karya di semua desa di Kabupaten Aceh Besar,” kata Bupati, Mawardi di Jantho, Minggu.
Sementara itu, total alokasi dana di Aceh Besar yang memiliki 609 desa tahun 2018 bersumber dari APBN sebesar Rp398 miliar dan dari APBK Aceh Besar Rp100 miliar.
Bupati Mawardi Ali menegaskan pelaksanaan proyek padat karya tidak boleh dikontrakkan atau diberikan kepada pihak ketiga.
Ia menyebutkan dana desa untuk pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat di desa.
Mawardi mengungkapkan, selama ini dana tersebut hanya untuk memperkaya desa, seperti membuat rumah sewa dan banyak juga kegiatan itu diberikan kepada pihak ketiga.
“Kegiatan dari dana desa harus menggunakan sumber daya manusia (SDM) di desa tersebut, sehingga memberikan pendapatan bagi masyarakat. Tahun ini mulai kita laksanakan sistem padat karya,” jelasnya.
Sebutnya, dana tersebut dikelola oleh desa, namun pemanfaatannya untuk kegiatan yang sesuai usulan masyarakat melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) desa.
“Kegiatan fisik sistem kerjanya padat karya atau swakelola. Kalau pemberdayaan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi,” katanya.
Menyangkut program prioritas pembangunan desa di Aceh Besar, memiliki porsi masing-masing, misalnya 20 persen untuk pemberdayaan pemerintah, 20 persen untuk pemberdayaan ekonomi. “Jadi masing-masing ada presentasinya,” terangnya.