BBPOM Padang Sita Sejumlah Produk Ilegal Senilai Rp295 Juta

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

PADANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat, menyita sejumlah produk yang dinyatakan tidak memiliki izin edar atau ilegal di sejumlah daerah.

Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri mengatakan, produk-produk ilegal yang disita tersebut yakni jamu merk Prono Jiwo sebanyak 4.822 botol jamu yang memiliki izin edar palsu fiktif. Jamu itu disita dari distributor yang berada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nilai Rp30 juta.

“Jamu Prono Jiwo yang merupakan obat tradisional itu memiliki kandungan bahan kimia obat. Padahal tidak kita beri izin untuk mengendarkannya, tapi distributor masih saja nekat menjualnya. Mengingat jamu itu sangat berbahaya untuk dikonsumsi, makanya disita,” ujarnya, Jumat (16/3/2018).

Ia menyebutkan alasan izin edar jamu Prono Jiwo disebut fiktif, karena BBPOM Padang telah membatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan POM No.HK.04.1.41.06.12.4039 tanggal 22 Juni 2012 karena tidak memiliki persyaratan khasiat, keamanan dan mutu (mengandung BKO Fenibutason).

Serta juga telah diumumkan sebagai public warning obat tradisional mengandung bahan kimia tahun 2012 No.HM.03.05.1.43.09.12.6081 tanggal 10 September 2012.

Selanjutnya untuk produk kosmetik yang masih dalam bentuk bahan baku dan alat produksi, juga turut disita BBPOM pada Februari 2018 kemarin. Produk kosmetik itu di sita di wilayah Kota Padang, karena diduga mengandung bahan berbahaya. Untuk produk kosmetik itu BBPOM memperkirakan memiliki nila keekonomiaan sebesar Rp150 juta.

Produk kosmetik yang disita tidak hanya dari Kota Padang, juga menyita sebuah produk dari luar negeri. BBPOM turun yang menindak distributor yang menjual produk pangan tanpa izin yakni coklat merk Milo. Produk pangan itu berasal dari Negara Malaysia yang masuk ke Payakumbuh, dan tidak memiliki izin edar di Sumatera Barat. Untuk Milo nilai keekonomisan mencapai Rp15 juta.

“Di Kota Payakumbuh kita juga menyita produk kosmetik lagi, dan juga menindak distributornya. Nilai keekonomisannya mencapai Rp100 juta,” jelasnya.

Martin menyebutkan, dari sejumlah kasus yang telah dilakukan selama tiga bulan ini di tahun 2018, telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun ia menegaskan belum bisa memastikan apakah tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu, terbukti bersalah. Untuk itu perlu menunggu proses hukum.

Tidak hanya itu, Martin juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Kepada masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredarab obat atau jamu tradasional seperti yang telah disita, yakni jamu Prono Jiwo dan jamu Raja Tawon.

“Intinya kita di BBPOM berkomitmen untuk secara intensif membasmi peredaran jamu yang berbahaya dan ilegal di seluruh Sumatera Barat,” tegasnya.

Keberhasilan BBPOM Padang ini juga berkat adanya kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ke depan pihaknya akan berupaya menjangkau lebih luas dan mengantipasi peredaran obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar.

Bahkan, sebelumnya Polda Sumatera Barat juga berhasil mengamankan enam orang dalam perkara dugaan tindak pidana menjual atau memperdagangkan kesediaan farmasi berupa obat tradisional atau jamu yang tidak memiliki izin edar, dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan serta sudah kadarluarsa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan dari enam orang perkara dugaan tindak pidana itu hanya empat orang yang ditahan, sementara dua orang lagi yang merupakan sopir dijadikan saksi pada kasus tersebut.

Ia menyebutkan, dari pelaku tersebut kepolisian mendapatkan barang bukti 498 kardus yang berisikan 24.900 botol jamu merek Raja Tawon yang memiliki ukuran botol kecil dan ukuran besar.

Dikatakannya, jamu tersebut tidak memiliki izin edar dan bahkan kadarluarsa. Karena dari dari registrasi barang yang ada kemeasan barang itu ternyata merupakan registrasi fiktif. Selain itu, isi jamu secara waktu sebenarnya telah kadarluarsa, hanya saja dari tersangka menggantikan plastik kemasan botol dengan yang baru, tanpa memiliki izin resmi.

Kini, sebutnya, jamu tersebut diduga banyak diperjualkan di kawasan pinggiran Sumatera Barat, seperti kawasan Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Pasaman Barat.

Lihat juga...