PONTIANAK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Hendra Prayitno mengatakan, sebanyak 8.500 bidang tanah di daerah itu akan disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada 2018 ini.
“Agar program Kementerian Agraria RI ini sukses tentu dukungan masyarakat dibutuhkan,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.
Hendra menjelaskan, tanah yang menjadi sasaran Program PTSL di Kabupaten Bengkayang tersebut adalah tanah pertanian dan perkebunan yang harus disertifikasi.
“Sedangkan untuk tanah tempat tinggal tidak disertifikatkan lewat program redestribusi ini. PTSL ini khusus untuk tanah pertanian dan perkebunan saja,” kata dia.
Ia memaparkan, masyarakat yang akan mengikuti program tersebut syaratnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK), usia 18 tahun atau sudah menikah pada saat membuat sertifikat dan ada surat pemilik tanah.
“Untuk PTSL ikuti saja syaratnya,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sanggau Ledo, Yakob, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung program pemerintah tersebut. Menurutnya melalui program yang dicanangkan maka masyarakat tentu sangat diuntungkan.
“Dukungan dan kerja sama pemerintah dari tingkat desa juga diperlukan sebagaimana tugas dan fungsinya,” jelas dia. (Ant)