Rumah Dinas Bupati Subang Digeledah KPK Terkait Kasus Suap
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini dilaporkan masih melakukan kegiatan penggeledahan di sejunlah lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sedikitnya ada tiga lokasi yang digeledah, masing-maaing Rumah Dinas Bupati Subang, rumah seorang tersangka bernama Data dan Kantor PT Inti Sarana Sukses milik tersangka Mitahudin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah saat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta membenarkan terkait adanya sejumlah penggeledahan tersebut. Febri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan secara serentak mulai pukul 10:00 WIB.
“Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan pada saat petugas KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mulai dari Rumah Dinas Bupati Subang hingga ke tempat lainnya, yang dicurigai menyimpan sejumlah dokumen penting lainnya. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Subang beberapa hari yang lalu,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurut Febri temuan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan 2 perusahaan atau kontraktor yang terkibat dalam pemberian imbalan berupa suap atau gratifikasi kepada Imas Ayumningsih, Bupati Subang non aktif. Kedua perusahaan tersebut masing-masing adalah PT PBM dan PT ASP.
Febri untuk saat ini mengaku masih belum bisa memberikan pejelasan secara rinci atai detil kepada wartawan. Dirinya berdalih hingga malam ini petugas KPK masih bekerja di lapangan, sehingga belum memungkinkan untuk memberikan informasi terkait barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan petugas KPK.
Bupati Subang Imas Ayumningsih ikut terjaring kegiatan OTT KPK bersama sejumlah pihak lain, yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah aliran dana berupa suap sebagai imbalan atau comitment fee. Pemberian suap atau gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan sejumlah lahan di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas selama ini diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak ketiga terkait keluarnya perizinan tersebut. Namun KPK menemukan fakta bahwa nilai uang tersebut hanyalah sebagian dari total commitment fee, yang dijanjikan pihak perantara kepada Bupati Subang yaitu sebesar Rp4,5 miliar.
“Untuk sementara mungkin hanya itu dulu yang bisa kita sampaikan, terkait perkembangan seputar kegiatan penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keterangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan dalam kesempatan berikutnya,” pungkas Febri.