Ribuan Nelayan Bangkalan Sudah Terlindungi Asuransi

Ilustrasi. Nelayan /Foto: Dok CDN.

Hanya saja, baru 7.975 orang diantaranya yang tercakup program asuransi, sedangkan sebanyak 2.448 sisanya belum. “Kendalanya karena faktor administrasi,” kata Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan, Subiyanto.

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, nelayan bisa mendapatkan bantuan asuransi dari pemerintah, apabila memiliki kelengkapan dokumen berlayar atau surat tanda kebangsaan kapal atau yang dikenal masyarakat nelayan dengan sebutan pas kecil.

Di Bangkalan ini, nelayan pemilik perahu yang mengantongi surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil baru 100 perahu, dari total jumlah perahu yang beroperasi sebanyak 2.548 unit.

Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil dipergunakan untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan di laut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari 7 gross tonnage (7 GT). Untuk mendapatkannya harus dengan pengajuan surat permohonan.

Persyaratannya, harus dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, foto kopi KTP, serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.  Untuk mendapatkan surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar nelayan harus mengeluarkan biaya transportasi untuk membawa kapal ke tempat pengukuran.

“Dengan demikian, hanya 7.975 orang itu yang kini mendapatkan perlindungan asurannya, sedangkan 2.448 nelayan lainnya belum. Tapi kami terus mendorong agar para nelayan ini bisa mengurus kelengkapan surat-suratnya, sehingga mereka juga bisa mendapatkan bantuan asuransi, sebagaimana nelayan lainnya,” pungkas Subiyanto. (Ant)

Lihat juga...