Ratusan Bangunan di Kulon Progo Direkomendasikan Sebagai Cagar Budaya

Ilustrasi - Rumah Sandi, salah satu bangunan cagar budaya / dok CDN

KULON PROGO — Sebanyak 300 bangunan warisan budaya yang tersebar di 12 kecamatan, di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mendapat rekomendasi sebagai cagar budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya Yogyakarta.

“Belum semuanya direkomendasikan sebagai cagar budaya lewat Surat Keputusan TACB dan disahkan dalam Peraturan Bupati No.381/C/2016 tentang Cagar Budaya,” kata Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman Disbud Kulon Progo Fitri Atiningsih Fauzatun di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan pada 2017, Disbud mengajukan enam warisan budaya seperti Pasar Bangeran (Galur), RS Santo Yusup Boro (Kalibawang), SD Butuh (Lendah), Markas Polsek Wates (Wates), Gereja Kristen Jawa Wates (Wates) sebagai cagar budaya.

Mayoritas bangunan telah berusia lebih dari 50 tahun dan telah berhasil dinyatakan direkomendasikan sebagai cagar budaya.

Selain itu, warisan budaya yang kini telah menjadi cagar budaya adalah SD Negeri Percobaan (Wates), Bale Agung (Wates), Rumah Sunartejo di Sewugalur (Wates), Joglo Karyo Utomo Markas Besar Komando Djawa Kolonel TB Simatupang (Samigaluh).

“Saat ini, sudah ada 14 cagar budaya terbit SK dan Perbupnya, 17 lainnya masih dalam proses,” katanya.

Ia mengatakan secara keseluruhan kondisi bangunan-bangunan tadi dinyatakan baik. Disbud memiliki sejumlah program untuk rehabilitasi bangunan bersejarah, yang sekiranya membutuhkan perbaikan. Seperti misalnya pada 2015 lalu, dinas melakukan rehabilitasi bangunan gedung Dinas Komunikasi dan Informatika, Bale Agoeng, jembatan Duwet di Kalibawang dan Markas Besar Komando Djawa Kolonel TB Simatupang.

“Pada 2018, Disbud berencana melakukan rehabilitasi berat untuk bangunan pesanggrahan Bulurejo dengan anggaran sebesar Rp986.366.000,” katanya.

Fitri berharap lewat pengajuan status bangunan warisan budaya sebagai cagar budaya, maka bangunan-bangunan tersebut akan semakin terjaga kelestariannya. Anak muda digenerasi mendatang juga memiliki catatan riwayat kekayaan budaya yang luar biasa.

“Langkah melestarikan warisan budaya, juga diikuti dengan sosialisasi kepada pada guru dan tenaga pendidik,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Untung Waluyo mengatakan pihaknya mendapat banyak laporan temuan benda cagar budaya dari masyarakat. Namun, benda atau situs belum dapat dinyatakan sebagai situs dan benda cagar budaya karena prosesnya sangat panjang. Benda atau situs harus diteliti Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

“BPCB DIY yang menyatakan benda atau situs tersebut sebagai cagar budaya. Namun demikian, kami mengucapkan terim masih atas informasi dari masyarakat,” katanya.[ant]

Lihat juga...