Penyelundupan Enam Ton Kulit Kerang Digagalkan

Ilustrasi/Foto: Dokumentasi CDN.

NEGARA – Polisi Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menggagalkan penyelundupan enam ton kulit kerang tanpa dilengkapi surat keterangan dari kantor karantina daerah asal.

“Enam ton lebih kulit kerang itu diangkut dari Pulau Jawa dengan tujuan Denpasar. Dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, anggota kami menemukannya diangkut dengan truk,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Komisaris I Nyoman Subawa, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Tentang Karantina Ikan, komoditas jenis tersebut harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari kantor karantina daerah asal.

Setelah tertangkap, selain memeriksa AS, selaku sopir truk yang mengaku mengangkut kulit kerang tersebut dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, truk berisi kulit kerang ini tertangkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan Senin (26/2) sore.

Menurutnya, dari dalam bak truk ditemukan 231 karung kulit kerang dengan berat total 6,3 ton lebih rencananya akan dikirim ke wilayah Jalan Marlboro, Denpasar.

Karena seringnya kendaraan umum khususnya jenis bak terbuka dititipi barang-barang sejenis tanpa dokumen yang lengkap, ia mengimbau, agar sopir mengecek dulu kelengkapan surat-surat barang yang dibawa.

“Pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali pasti kami lakukan, kalau menemukan barang yang seharusnya dilengkapi dokumen namun dilanggar, pasti kami sita,” katanya.

Menurutnya, kehati-hatian sopir dalam menerima muatan barang, juga untuk kepentingan mereka sendiri agar tidak menemui hambatan atau tersangkut kasus pelanggaran hukum. (Ant)

Lihat juga...