Penghentian Pekerjaan Infrastruktur Bergantung Setiap Proyek

Ilustrasi pembangunan Tol Batang-Semarang. -Dok: CDN

SEMARANG – Instruksi penghentian pengerjaan seluruh proyek pembangunan infrastruktur layang di seluruh Indonesia bergantung kondisi di masing-masing proyek. Masing-masing proyek pembangunan akan dievaluasi apakah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemenuhan komitmen pekerjaan yang sudah disepakati.

“Penghentian tergantung masing-masing ‘project’ karena kami akan menunjuk konsultan dan masing-masing ‘project’ melaporkan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada,” kata Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan pengarahan dan Teleconference kepada Balai Teknik Perkeretaapian tentang pembangunan infrastruktur di bidang perkeretaapian di Semarang, Kamis (22/2/2018).

Penghentian disebutnya, merupakan respon terhadai beberapa kejadian kecelakaan konstruksi pada proyek infrastruktur yang terjadi belakangan ini. Kasus terbaru adalah pekerjaan konstruksi Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Instruksi penghentian sementara pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur layang itu dilakukan berdasarkan hasil pertemuan tiga menteri, yakni Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menhub Budi Karya Sumadi.

Penghentian sementara pekerjaan infrastruktur layang itu berdampak terhadap pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah, Indonesia. Di Jawa Tengah yang sedang membangun Jalur Tol Semarang-Solo, yakni ruas Salatiga-Kartasura juga ikut terdampak.

Setidaknya ada 11 jembatan yang tengah dibangun sepanjang jalur Salatiga-Kartasura harus berhenti sementara pascainsiden kecelakaan konstruksi pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Melayu (Becakayu). “Apabila SOP sudah sesuai dan mereka berkomitmen menjalankan, mestinya pekerjaan bisa dilanjutkan. Masing-masing proyekkan punya target tertentu yang harus dipenuhi,” katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati berpendapat, penghentian sementara atau moratorium pekerjaan pembangunan infrastruktur layang harus diikuti dengan perbaikan di seluruh aspek.

“Moratorium harus jelas, jangan hanya sekedar dihentikan seperti halnya moratorium tenaga kerja ke Arab Saudi tetapi pemerintah tidak melakukan perbaikan apa-apa,” kata Enny usai sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Moratorium disebutnya, juga harus memiliki jangka waktu jelas dan ditindaklanjuti dengan evaluasi yang menyeluruh agar proyek selanjutnya mempunyai garansi mengenai pemenuhan standar. Evaluasi tersebut tidak hanya manyangkut masalah keamanan, namun juga efektivitas dari penyelesaian pembangunan infrastruktur. (Ant)

Lihat juga...