Pemkab Barut Hentikan Sementara Penagihan Pajak Walet
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kini menghentikan sementara penagihan pajak sarang burung walet.
Penagihan pajak walet ini dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan karena sedang dilakukan evaluasi, kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut), Aswadin Noor di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Aswadin Noor, penerimaan pajak sarang burung walet yang baru diberlakukan sejak September 2017 lalu itu dinilai tidak ekonomis, sebab biaya operasional lebih besar dibanding penerimaan pajak tersebut.
Jadi, kata dia, untuk sementara tidak ada penagihan oleh petugas ke pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet maupun penerimaan pembayaran di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Kita sedang melakukan evaluasi terkait pemberlakukan pajak sarang burung walet yang merupakan salah satu sumber penerimaan potensial pendapatan asli daerah tersebut,” kata dia.
Aswadin Noor menjelaskan, penerimaan pajak sarang burung walet tahun lalu (September – Desember 2017) sebesar Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp50 juta.
Penerimaan pajak tahun lalu memang masih belum maksimal karena baru diberlakukan sejak bulan September 2017, sedangkan tahun 2018 pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Penerimaan pajak sarang burung walet itu dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan retribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum,” ujar Aswadin Noor.
Bupati Barito Utara Nadalsyah mengakui, penagihan pajak sarang burung walet untuk sementara dihentikan, karena sedangkan dilakukan evaluasi.