Minangkabau Ekspres Beroperasi, Perlintasan Sebidang Tak Berizin Ditutup
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat Amran meminta Pemkot Padang dan Pemkab Padang Pariaman untuk segera menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Hal tersebut untuk merespon segera beroperasinya Kereta Api Minangkabau Ekspres rute Stasiun Simpang Haru – Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kereta jenis KA Diesel Elektronik (KRDE) yang diproduksi PT Industri Kereta Api (Inka) tersebut memiliki kecepatan minimal 60 km per jam. Setiap kali beroperasi rangkaian KA terdiri dari 4 gerbong dengan daya angkut 272 penumpang.

“Kareta api yang baru datang itu memiliki kecepatan minimal 60 km per jam. Maka dari itu perlintasan sebidang yang tidak berizin perlu segera ditutup, supaya tidak terjadi kecelakaan pengendara dengan kereta api,” tandas Amran, Kamis (22/2/2018).
Dari data yang dimiliki Dishub, setidaknya ada sekira 500 titik perlintasan sebidang yang tidak berizin. Titik tersebut tersebar mulai dari Statiun Simpang Haru Padang hingga ke BIM. Dari 500 titik tersebut, sekira 200 titik berada di kawasan Kota Padang yakni hingga sampai ke kawasan Duku. Sekira 300 titik lainnya berada di Duku Padang Pariaman hingga sampai BIM.
Jika perlintasan sebidang yang tidak berizin sudah ditutup, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman adalah membuat jalan kolektor. Hal tersebut untuk membantu agar masyarakat yang selama ini terbiasa melalui perlintasan sebidang tidak berizin memiliki akses dan tidak terisolasi.