Minangkabau Ekspres Beroperasi, Perlintasan Sebidang Tak Berizin Ditutup

Editor: Mahadeva WS

PADANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat Amran meminta Pemkot Padang dan Pemkab Padang Pariaman untuk segera menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Hal tersebut untuk merespon segera beroperasinya Kereta Api Minangkabau Ekspres rute Stasiun Simpang Haru – Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kereta jenis KA Diesel Elektronik (KRDE) yang diproduksi PT Industri Kereta Api (Inka) tersebut memiliki kecepatan minimal 60 km per jam. Setiap kali beroperasi rangkaian KA terdiri dari 4 gerbong dengan daya angkut 272 penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran /Foto: M. Noli Hendra

“Kareta api yang baru datang itu memiliki kecepatan minimal 60 km per jam. Maka dari itu perlintasan sebidang yang tidak berizin perlu segera ditutup, supaya tidak terjadi kecelakaan pengendara dengan kereta api,” tandas Amran, Kamis (22/2/2018).

Dari data yang dimiliki Dishub, setidaknya ada sekira 500 titik perlintasan sebidang yang tidak berizin. Titik tersebut tersebar mulai dari Statiun Simpang Haru Padang hingga ke BIM. Dari 500 titik tersebut, sekira 200 titik berada di kawasan Kota Padang yakni hingga sampai ke kawasan Duku. Sekira 300 titik lainnya berada di Duku Padang Pariaman hingga sampai BIM.

Jika perlintasan sebidang yang tidak berizin sudah ditutup, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman adalah membuat jalan kolektor. Hal tersebut untuk membantu agar masyarakat yang selama ini terbiasa melalui perlintasan sebidang tidak berizin memiliki akses dan tidak terisolasi.

“Beberapa akses jalan yang selama ini dilewati oleh masyarakat melalui rel. Kalau ditutup tanpa ada akses bisa-bisa masyarakatnya terisolasi. Makanya perlu disediakan pula jalan disamping rel yang disebut dengan jalan kolektor,” ujarnya.

Amran juga menegaskan, terkait penutupan perlintasan sebidang yang tidak berizin itu, tidak serta merta semuanya harus ditutup. Perlu dilakukan kajian untuk memastikan keberadaan perlintasan yang bisa mendapatkan izin dan perlintasan yang harus ditutup.

Sementara ketika perlintasan sebidang pada kahirnya mendapatkan izin operasional, perlu ditempatkan petugas jaga. “Jika berbicara perlunya petugas itu, akan menjadi tanggungjawabnya Dishub Sumbar,” tandas Amran.

Kepala Dishub Kota Padang Dedi Henidal menyebut, pihaknya belum bisa menutup titik-titik perlintasan sebidang yang tidak berizin. Dan saat ini batas waktu penutupan yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan RI sudah terlewati.

“Untuk menutupnya kita bisa saja, tapi kalau nanti sudah ditutup, warga yang memang hanya memiliki jalur satu-satunya di perlintasan sebidang itu, mau lewat kemana. Hal ini jika ditegaskan, bisa heboh masyarakat,” katanya,

Jika pihak kereta api bersikeras meminta Disbub untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin, sebaiknya pihak Balai Perekeretaapian membuat jalan kolektor yang bisa memberikan akses jalan menuju perlintasan sebidang yang berizin.

Menurutnya, tujuan Kemenhub menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kereta api dengan kendaraan yang melintasi rel kereta. Namun, melakukannya, perlu memikirkan akses masyarakat.

Lihat juga...