KPU-KPID Sulut Pertegas Aturan Kampanye Melalui Media
TONDANO — Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi guna mempertegas aturan kampanye di media penyiaran, televisi maupun radio bagi tim kampanye pasangan calon.
“Kami sudah menggelar rakor karena sangat penting untuk saling bertukar pikiran mengenai hal administratif yang bersifat terobosan hukum, salah satunya adalah adanya kampanye di luar jadwal lewat media massa,” ucap Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, Minggu.
Tinangon mengatakan dengan adanya kesepakatan dan sikap yang tegas, akan ada pembagian yang jelas dan sistem koordinasinya.
Selaku penyelenggara KPU mendukung apa yang disampaikan oleh KPID, karena hal-hal yang terkait tafsir kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Legislatif, ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulut Merlyn Watulangkow mengatakan pihaknya tentunya siap berkoordinasi dengan Panwas maupun KPU untuk mempercepat sistem pelaporan penyiaran kampanye politik yang muncul sebelum waktunya.
Dengan adanya kepastian itu, pihak KPID tidak terus ditegur oleh lembaga penyiaran karena siaran kampanye, katanya.
Berdasarkan data dan informasi, undang-undang Pemilu dan PKPU serta undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait pemberitaan, semua media massa harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pemilu.
Dalam artian tidak boleh partisan atau memihak terhadap salah satu peserta Pemilu. Sementara terkait dengan penyiaran iklan kampanye, hanya dibolehkan pada masa 21 hari sampai masa tenang, Pasal 83 UU Pemilu, ujarnya.