KPK Selidiki Aliran Dana Kasus Suap OTT Lampung Tengah

Editor: Irvan Syafari

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta/Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA -—- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki adanya dugaan aliran dana, yang diterima sejumlah pihak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah. Aliran dana tersebut diduga telah diterima sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Salah satu pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut adalah M (Mustafa), Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Yang bersangkutan diduga telah memerintahkan atau menyuruh Taufik Rahman, Kepala Dinas BIna Marga Kabupaten Lampung Tengah memebrikan sejumlah uang.

KPK menduga ada sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah menerima uang sebagai sebuah bentuk penerimaan suap atau gratifikasi dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Ada sejumlah oknum anggota dewan yang diduga sudah menandatangani persetujuan terkait rencana pinjaman dana kepada PT SMI yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar rupiah.

Diduga mereka telah menerima sejumlah uang sehingga bersedia menandatangani dan menyetujui terkait peminjaman dana untuk pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah mengaku, untuk sementara belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait hal tersebut. Namun penyidik KPK telah mengetahui siapa saja oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah menandatangani dan menyetujui rencana peminjaman dana yang berasal dari PT SMI tersebut.

“Penyidik KPK masih mendalami terkait sejumlah dugaan pemerimaan aliran dana dari pihak eksekutif yang kemudian diberikan kepada pihak legislatif, uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi tersebut diduga berasal dari 2 sumber yang berbeda, masing-masing Rp900 juta dari sejumlah kontraktor dan Rp100 juta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Untuk sementara KPK telah menemukan indikasi keterlibatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah yaitu J Natalis Sinaga dan juga Rusliyanto, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Namun tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah anggota DPRD lainnya, yang diduga telah menerima sejumlah aliran dana dengan jumlah total sebesar Rp1 miliar.

“KPK sudah mendapatkan salinan dokumen terkait persetujuan proposal pengajuan dana pinjaman dari PT SMI kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp300 miliar. Dalam dokumen tersebut ada sejumlah nama-nama oknum anggota DPRD, yang diduga sudah menandatangani atau menyetujui rencana peminjaman dana untuk pembangunan infrastruktur tersebut,” pungkas Febri.

Lihat juga...