Kohanudnas Rumuskan Peta Pengamanan Udara RI
JAKARTA – Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) merumuskan peta jalan pengamanan kedaulatan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), guna mengantisipasi serta menghadapi perkembangan lingkungan strategis yang kian dinamis.
“Hari jadi Kohanudnas kami jadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi diri. Kami segera merumuskan peta jalan tentang bagaimana Kohanudnas seharusnya ke depan,” kata Panglima Kohanudnas Marsekal Muda TNI, Imran Baidirus, di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Ditemui di sela peringatan 56 Tahun Kohanudnas, ia menuturkan perkembangan lingkungan strategis yang semakin dinamis dengan spektrum ancaman beragam menjadi tantangan tersendiri bagi tugas pokok Kohanudnas sebagai Kotama operasional TNI dalam penegakan hukum di udara.
Dinamika lingkungan strategis ditandai perubahan konstelasi politik dunia dari bipolar menjadi uni-multipolar. Kekuatan-kekuatan yang berkonflik tidak lagi didominasi entitas negara, tetapi juga nonnegara, sehingga lebih sering bersifat asimetris, proksi dan hibrida.
Bentuk perubahan konstelasi politik dunia itu antara lain lahirnya tatanan dunia baru yang sangat fluktuatif dan sulit diprediksi, ancaman terorisme, perang siber dan kerawanan di laut.
Dinamika lingkungan strategis dengan beragam bentuk perubahan konstelasi global tersebut menuntut Kohanudnas untuk bertransformasi menjadi Kotama penegak kedaulatan udara RI yang lebih profesional dan modern.
“Jika perkembangan lingkungan strategis dengan kemajuan teknologi dan ancaman yang terus berkembang, jika tidak diantisipasi dari sekarang akan ketinggalan kita,” tutur Imran.
Pangkohanudnas menekankan, perumusan peta jalan tersebut merupakan salah satu bentuk Kohanudnas bertransformasi, agar lebih adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis yang ada.
Imran menambahkan, perumusan peta jalan itu akan dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan terkait, agar peta jalan itu benar-benar menyeluruh bagi pengamanan kedaulatan wilayah udara RI.
“Dalam perumusan itu, juga akan dikaji gelaran alutsista yang harus disiapkan seperti radar dan pesawat buru sergap, baik low speed maupun high speed, kualitas SDM, termasuk regulasi seperti UU Kedaulatan Udara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara”, ujarnya.
Imran mengatakan, pengembangan kekuatan udara harus dilakukan cermat dan maksimal, agar beragam ancaman yang mengiringi dinamika perkembangan ljngkungan strategis dapat diantisipasi dan dihadapi secara cepat, tepat dan akurat. (Ant)