Kerahasian Informasi Nasabah Tak Bersifat Absolut

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Kerahasiaan data informasi nasabah sebagai hak privasi tidak bersifat absolut dan hal itu dibatasi dengan Undang-Undang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada dasarnya bisa mengakses data informasi nasabah dengan berlakunya UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Pasal 1, 2 dan 8 UU Akses Informasi Keuangan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28 G ayat (1) UUD.

“Tidak benar karena UUD sebagai hukum tertinggi negara dalam Pasal 28I, menjeskan sejumlah hak  yang yang tidak bisa dikurangi. Jadi konsekuensi yuridisnya adakah di luar Pasal 28I ayat (1), Negara diperbolehkan melakukan pembatasan-pembahasan yang ditetapkan atau diatur dalam ketentuan Undang-Undang,” kata Refly Harun saat menjadi saksi dari Pemerintah dalam uji materil UU No.9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Refly Harun, dalam rangka menciptakan keadilan dalam sistem pungutan pajak, pemerintah melakukan pembatasan privasi atas data informasi keuangan nasabah. Dan hal tersebut ditegaskannya, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan itu tegas tertuang di dalam Pasal 28J.

“Jadi pemerintah boleh mengakses data informasi keuangan nasabah, dengan catatan terbatas hanya untuk perpajakan tidak untuk kepentingan yang lain, dan ini harus diperhatikan dalam data informasi perbankan,” jelas Refly.

Selain itu perlu adanya konstitusional tes, sebagai bukti bahwa pembatasan itu perlu untuk kepentingan negara dan bukan kepentingan privasi atau pribadi. Hal tersebut nantinya, akan membuktikan apakah pemerintah atau negara menyalahi hak seseorang.

Refly menyebut, banyak wajib pajak yang selama ini tidak terjaring pemerintah dalam program pemungutan pajak. Hal ini disebabkan karena adanya askes data informasi nasabah yang tidak boleh diberikan kepada siapa pun terkait kerahasiaan privasi nasabah. Padahal, pajak salah satu pendapat negara terbesar yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita tahu selama ini banyak wajib pajak yang tidak tersentuh oleh pemerintah karena adanya batasan kerahasiaan data informasi keuangan nasabah. Tentu dengan adanya UU Akses Informasi Keuangan ini, para wajib pajak yang tidak tersentuh tadi, bisa dipungut pajaknya,” tandasnya.

MK masih menggelar sidang uji materil UU Akses Informasi Keuangan yang gugatannya diajukan Dosen Hukum Universitas Indonesia E. Fernando. M. Manullang. Penggugat menyebut, memiliki rekening nasabah pada lembaga keuangan dan perbankan. Dan dengan berlakunya Undang-undang Akses Informasi Keuangan, penggugat mengaku berpotensi mengalami kerugian.

Salah satu kerugian yang dapat dipastikan adalah lembaga perbankan dan atau lembaga jasa keuangan lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja dan atau secara langsung dan atau tidak langsung melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dalih yang digunakan yakni melaksanakan ketentuan UU, yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).

Lihat juga...