Jaksa Tak Mudah Sidik Penyimpangan DD
AMBON – Pemberian bantuan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah secara langsung masuk kategori program strategis nasional. Hal tersebut membuat jaksa tidak bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan.
“Karena masuk program strategis nasional dan bila ada dugaan penyimpangan penggunaan anggarannya, maka jaksa harus menunggu hasil pemeriksaan internal melalui Apip,” kata Kajati Maluku Manumpak Pane di Ambon, Minggu (11/2/2018).
Dengan kondisi tersebut, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan DD atau pun ADD di Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan setempat.
Menurut Kajati, harus ada pemeriksaan awal oleh pemerintah setempat melalui Apip dalam hal ini adalah inspektorat daerah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran laporan.
Dari penelusuran yang dilakukan, penyimpangan ADD maupun DD dari Desa Haruku masih diperiksa Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan untuk Negeri Urimesing diperiksa Inspektorat Kota Ambon. “Kejaksaan sementara menunggu balasan dari inspektorat atas hasil pemeriksaan internal yang mereka lakukan,” jelas Kajati.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Robert Ilat mengakui telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Ambon dan Malteng terkait hasil pemeriksaan internal yang dilakukan. “Kita sudah kirimkan dan kita juga susulkan surat meminta hasil pemeriksaan yang sudah dua kali dilakukan karena belum mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Kejaksaan akan melihat bagaimana hasil pemeriksaannya sesuai kewajaran dan koordinasi jaksa dengan inspektorat tetap jalan. Jadi sejauh ini belum ada pihak yang dijadikan sebagai tersangka oleh jaksa karena masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat, baik untuk dugaan penyimpangan ADD atau pun DD Haruku dan Urimesing. (Ant)