Jakgung: Karen Agustiawan Berpotensi jadi Tersangka

Editor: Koko Triarko

Jaksa Agung HM Prasetyo - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina, Karen Agustiawan, sangat berpotensi menjadi tersangka, bila penyidik Kejagung sudah memiliki bukti kuat dan fakta keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung, HM. Prasetyo, saat ditanya wartawan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurutnya, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka kalau penyidik Kejagung sudah memiliki bukti kuat keterlibatan Karen dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini kan statusnya masih menjadi saksi, kalau ditanya apakah nanti akan menjadi tersangka, pasti ada kemungkinan. Kalau fakta dan bukti sudah cukup, kenapa tidak? Dan, kasus ini sudah kita dalami,” kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Prasetyo juga mengatakan, saat ini pihaknya mengalami kendala dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Karen, karena locus de likti atau tempat kasus tersebut berada di Australia.

“Kendalanya saat ini adalah locus delikti kasus tersebut ada di Australia. Untuk itu kita harus kerja sama dengan pihak pemerintah Australia,” jelasnya.

Jaksa Agung berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, karena telah merugikan keuangan negara dengan adanya penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.

“Pastinya akan kita dalami siapa-siapa saja yang terlibat dan menuntaskan kasus ini. Karena telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” sebutnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa kembali mantan Dirut PT. Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus itu berawal pada 2009, PT Pertamina telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS.

Serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS, tidak memberikan manfaat atau pun keuntungan kepada PT Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Lihat juga...