Hotman: Perlu Satgas Tangani Pelanggaran Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Bali
Editor: Irvan Syafari
DENPASAR — Berinvestasi dengan cara membuka hotel atau vila di Bali memang menjanjikan. Hal tersebut karena potensi yang dimiliki oleh pulau berjuluk seribu pura ini sangatlah luar biasa di sektor pariwisata.
Sayangnya, kemudahan membangun bisnis tersebut di Bali dimanfaatkan oleh oknum terutama Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki tanah serta bangunan di Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea usai memberi materi dalam seminar sehari di hadapan ratusan pengacara yang tergabung dalam Peradi dan para akuntan pajak dan para notaris seluruh indonesia di Bali, Kamis (15/2/2018).
Pengacara kondang asal ibukota Jakarta tersebut menjelaskan, modus mereka (WNA) bisa memiliki tanah serta bangunan berupa hotel dan vila, serta beberapa aset bisnis lainnya di Bali dengan cara memanfaatkan orang lokal sebagai pemilik.
Hal tersebut dilakukan agar pemilik aslinya (si WNA) tidak perlu membayar pajak yang sudah diatur oleh undang-undang di Indonesia.
“Modus mereka hanya pinjam nama (nomine) kepada orang lokal (baik bali maupun orang Indonesia lainnya). Tentu ini sangat merugikan keuangan negara, karena mereka bisa jadi tidak membayar pajak juga terhadap negara,” ucap Hotman.
Hotman menyebut, akibat tindakan tersebut diduga kerugian negara mencapai triliunan rupiah, karena kegiatan curang tersebut terjadi kurang lebih selama 20 tahun lamanya. Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk membuat Satgas yang menangani kasus tersebut.
“Pihak pajak, imigrasi dan polri bisa bersinergi untuk itu. Dan untuk Imigrasi, Semestinya mereka curiga terhadap turis yang sering bolak-balik ke Bali dengan menggunakan visa kunjungan wisata ke Bali. Nah, itu yang perlu diperiksa. Jangan-jangan sudah ada main mata dengan mereka,” kata Hotman.