DPR: Kerja Sama Perbantuan TNI-Polri Harus Persuasif
JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perpanjangan perjanjian kerja sama TNI dan Polri tentang perbantuan TNI-Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus disikapi secara persuasif.
“Perbantuan tersebut, prinsipnya memelihara ketertiban bersama di tengah masyarakat, sehingga harus disikapi secara persuasif dan menghormati hak-hak sipil,” kata Abdul Kharis Almasyhari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Perpanjangan kerja sama TNI dan Polri tersebt tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Abdul Kharis mengingatkan, agar dalam perbantuan TNI kepada Polri yang tertuang dalam MoU tersebut dilihat secara menyeluruh.
“Saya berharap keterlibatan TNI dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan seperti menghadapi musuh militer,” katanya.
Menurut dia, dalam pendekatan persuasif ini rakyat sipil yang berhak mengemukakan pendapat.
Dalam perbantuan ini, kata dia, patut diingat bahwa yang dihadapi adalah rakyat Indonesia yang kedudukannya sama di depan hukum, proporsional, terukur, tidak berlebihan, serta mengutamakan dialog persuasif.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap MoU ini didudukkan secara proporsional dan bersifat sementara, hingga ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, seperti tersebut dalam pasal 4 point 3 tentang masa berlaku.
“Nota kesepahaman itu berakhir jika ada undang-undang atau peraturan yang mengatur perbantuan TNI kepada Polri,” katanya.
Menurut dia, kerja sama ini sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI dalam kondisi tertentu.
“Jadi, sifatnya khusus yang harus digarisbawahi perbantuan ini jika benar-benar sangat dibutuhkan,” kata Kharis.[ant]