Dana Desa untuk Wilayah Sumbar Baru Cair di Empat Kabupaten

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syafrizal/Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal mengatakan, hingga saat ini baru empat kabupaten yang telah menerima pengalokasian dana desa/nagari tahap I, sebesar 20 persen.

Sementara untuk sepuluh kabupaten dan kota lainnya, pengalokasian ke kas daerah masih terganjal persyaratan yang belum dipenuhi. Salah satunya karena belum disahkannya peraturan kepala daerah tentang pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Empat daerah yang dana desa tahap I-nya telah masuk ke kas daerah tersebut, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Pasaman Barat.

Ia berharap, sepuluh daerah lain segera memacu pengesahan peraturan, agar dana desa bisa segera dialokasikan.

Berdasarkan aturan baru, PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, mekanisme Pencairan Dana Desa 2018 dilakukan dengan tiga tahap skema baru.

“Tahap I sebanyak 20 persen, tahap II sebanyak 40 persen, dan tahap III sebanyak 40 persen. Tahun sebelumnya dua tahap saja,” kata Syafrizal, Rabu (21/2/2018).

Ia menjelaskan, jumlah dana desa tahap I, untuk Pesisir Selatan Rp29.143.150.000, Padang Pariaman Rp16.361.568.800, Agam Rp12.768.420.600, danPasaman Barat Rp7.167.895.800.

Menurutnya, alokasi dana desa dalam tiga tahap didasari harapan agar setiap pembangunan bisa dilakukan sejak awal tahun. Tidak seperti kejadian di tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak yang memulai pada pertengahan hingga akhir tahun.

Kalau dulu bahkan ada yang baru memulai pengerjaan pada November. Dengan mekanisme yang baru ini (tiga tahap), pekerjaan bisa dilakukan langsung. Patut dicatat juga, 30 persen dari dana desa itu harus terserap dalam bentuk pembayaran upah, sebutnya.

Ada pun terkait kendala kelengkapan persyaratan yang menghambat pengalokasian dana desa, pihaknya sebagai koordinator tingkat provinsi terus berkomunikasi dengan pemerintah dan DPRD kabupaten/kota, serta memberi masukan atas setiap kendala yang belum terselesaikan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Program Dana Desa Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi Tenaga Ahli Program Provinsi (TAPP) Sumbar Firdaus mengatakan, masalah belum disahkannya Perbup memang menjadi kendala utama terhambatnya pengalokasian dana desa.

“Masalahnya, banyak perbup belum disahkan. Jika dialokasikan tanpa Perbup, penyerapannya bisa ‘meleset’. Bakal tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Itu sangat diwanti-wanti untuk tidak terjadi,” sebutnya.

Dengan persoalan itu, Firdaus mengaku pihaknya hanya bisa berkomunikasi di luar jalur birokrasi kepada daerah-daerah yang belum teralokasikan dana desanya, agar perbup/perwako bisa segera disahkan. Sebab, akan ada tiga kali pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah.

“Prediksi kami, pencairan ke kas daerah bisa tuntas dalam pekan ini. Untuk tahap II bisa dimulai April, dan tahap III bisa dimulai Juli atau Agustus nanti,” ujarnya.

Lihat juga...