Bebas Narkoba Syarat Perpanjangan Kontrak Guru Kotim

Ilustrasi - Stop Narkoba - Dok. CDN

SAMPIT, KALTENG — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mewajibkan guru kontrak melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai bukti mereka tidak mengonsumsi narkoba.

“Itu dalam rangka kami mendukung pemerintah mengantisipasi penyalahgunaan dan memerangi narkoba, serta juga untuk memastikan bahwa guru-guru kontrak di Kotawaringin Timur juga bebas narkoba. Kalau terlibat narkoba maka kontrak kerjanya dihentikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Minggu.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur sudah sangat parah. Guru diharapkan berperan membantu pemberantasan narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Untuk melakukan itu, guru selaku panutan siswa dan masyarakat harus membuktikan diri tidak mengonsumsi atau terlibat narkoba. Secara administrasi, bisa dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari puskesmas atau rumah sakit setelah melakukan pemeriksaan urine.

Guru harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, setidaknya di sekolah tempat dia bertugas. Dengan begitu, guru bisa membantu pemberantasan narkoba di sekolah dan masyarakat.

Tugas guru sangat berat karena selain mengajar ilmu pengetahuan, juga harus mendidik dengan baik agar mencetak generasi penerus yang berakhlak baik. Tugas mendidik ini kini makin berat dengan parahnya pergaulan bebas di kalangan generasi muda seperti seks bebas, narkoba, minuman keras, menghirup lem dan tawuran.

“Makanya, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalitas karena mereka mempunyai tugas dan tanggung jawab dan besar. Memerangi narkoba adalah salah satu tugas yang harus dijalankan secara terus menerus,” kata Bima.

Lihat juga...