JAKARTA – Sejumlah saksi dalam perkara korupso e-KTP mangkir dari panggilan KPK. Dua dari tiga nama yang diagendakan untuk mengadap penyidik KPK tidak hadir memenuhi panggilan komisi anti rasuah tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka mantan Direktur PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Dua nama yang tidak hadir adalah Juli Hira dan Nunuy Kurniawati. Sementara satu yang hadir adalah Denny Wibowo.
KPK belum menerima keterangan atau alasan mengenai ketidakhadiran dua orang saksi tersebut. Juli Hira diketahui sebagai seorang pemilik sebuah Money Changer PT. Berkah Langgeng Abadi. Sedangkan Nunuy Kurniati adalah karyawan perusahaan tersebut. Sementara Denny Wibowo diketahui berasal dari pihak swasta.
“Awalnya penyidik KPK memanggil 3 orang saksi dalam kasus perkara e-KTP, namun baru satu yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, makanya malam ini kita klarifikasi, kita tunggu konfirmasi yang bersangkutan kapan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Febri Diansyah menjelaskan, saksi sebenarnya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait transfer sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yaitu Dolar Amerika yang diduga berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari proyek e-KTP.
Penyidik KPK menduga, keponakan Setya Novanto yang bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sering melakukan sejumlah kegiatan transfer atau memindahkan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika. Aksi dilakukan dengan cara barter atau tukar tambah dengan sejumlah mata uang asing.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah menukarkan mata uang asing di sejumlah money changer di luar begeri. Dalam praktiknya uang tersebut kemudian ditransfer ke money changer di dalam negeri. Aktivitas transfer tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak deteksi oleh otoritas atau lembaga keuangan di Indonesia.