Sari, Pembuat Obat Herbal, Pertanyakan Dukungan Pemerintah

YOGYAKARTA – Pembuat obat herbal berupa minyak Albumin dari ikan gabus asal Kulon Progo mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan usaha budidaya sekaligus obat berbagai macam penyakit tersebut.

Pasalnya selama ini, mereka merasa dipersulit, baik itu dalam mengurus izin dari BPPOM maupun dalam mendapatkan bantuan pengembangan usaha budidaya.

Umi Kartika Sari, salah seorang pembudidaya ikan gabus sekaligus pembuat obat herbal minyak Albumin asal Desa Cerme, Panjatan, Kulon Progo, mengaku heran dengan kebijakan pemerintah daerah Kulon Progo maupun DIY.

Memulai usaha budidaya ikan Gabus sejak sekitar tahun 2014 lalu, ia mengaku sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan ataupun dukungan dari pemerintah. Hal itu dikarenakan pemerintah beralasan budidaya ikan gabus harus dikelola secara mandiri.

“Coba tunjukkan mana aturan yang menyatakan budidaya ikan gabus harus dilakukan secara mandiri? Kenapa hanya budidaya ikan lele, nila, gurame saja yang dibantu. Padahal potensi budidaya ikan gabus jauh lebih menjanjikan,” katanya.

Selain itu, Sari juga mengaku dipersulit dalam mendapatkan izin surat edar dari BPPOM untuk produk obat minyak Albumin dari olahan budidaya ikan Gabus miliknya. Dikatakan, untuk mendapatkan izin tersebut ia harus memenuhi syarat memiliki gedung khusus pengolahan dan gedung produksi sendiri.

“Kita ini kan pelaku usaha UKM, belum memiliki banyak modal. Mana mungkin kita bisa membangun fasilitas gedung seperti itu,” katanya.

Padahal menurut Sari, jika pemerintah memberikan dukungan, usaha budidaya ikan gabus dan pengolahan minyak Albumin bisa membuka lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Lihat juga...