Saksi Fakta Mangkir, Sidang Kasus UU ITE Alfian Tanjung, Ditunda

JAKARTA — Sidang lanjutan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018) terpaksa ditunda, karena saksi fakta Hasto Kristianto mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan ada urusan partai yang tidak bisa ditinggalkan.

Hal ini disampaikan Jaksa Reza dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat sidang telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Mahfuddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Jaksa Reza mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari saksi Fakta Hasto, bahwa tidak bisa hadir dalam persidangan yang dijadwalkan hari ini, karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan untuk urusan partai.

“Saksi Fakta Hasto Kristianto tidak bisa hadir di persidangan dan memberikan surat pemberitahuan, Yang Mulia. Dan, permohonan maaf belum dapat memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan tugas ke partai,” kata Reza, membacakan surat Sekjen PDIP tersebut.

Untuk mengganti ketidakhadiran saksi Fakta, Jaksa berinisiatif menghadirkan saksi ahli kepada majelis hakim. Tapi, Kuasa Hukum terdakwa Alfian Tanjung keberangkatan, jika jaksa menghadirkan saksi ahli sebelum saksi fakta. Dan, antara jaksa dan kuasa hukum sempat berdebat dengan argumentasi hukum masing-masing.

“Karena saksi fakta tidak hadir, maka kami tidak bisa menerima saksi ahli dulu yang dihadirkan. Kami protes dan kami ingin saksi Fakta terlebih dahulu dihadirkan, karena ini sudah masuk penghinaan terhadap pengadilan. Hanya karena urusan partai mangkir dari panggilan pengadilan,” kata Abdul Alkatiri.

Setelah majelis hakim berunding, akhirnya disepakati, bahwa saksi Fakta Hasto Kristianto yang terlebih dahulu dihadirkan sebelum saksi ahli.

“Kami sepakat, sidang ditunda minggu depan 7 Februari dengan menghadirkan saksi fakta. Kami minta Jaksa untuk menghadirkan yang bersangkutan, bila perlu upaya paksa nanti kami fasilitasi,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfuddin.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB dari jadwal pukul 10.00 WIB.

Alfian Tanjung didakwa melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tindakannya menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebelumnya, Politikus PDIP Tanda Pardamean Nasution melaporkan Alfian Tanjung ke polisi, karena yang bersangkutan menuliskan: “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam,” di akun Twitternya @alfiantmf.

Menurut Tanda, langkah itu ditempuh sesuai instruksi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Atas instruksi itu, pihaknya lantas melaporkan tuduhan tersebut ke polisi, karena merasa tidak ada pandangan komunisme dan PKI di tubuh PDIP.

Lihat juga...