Pemkab Tangerang Pertimbangkan Bantuan Dana Lima Desa
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mempertimbangkan realisasi bantuan dana kepada lima desa yang para kadesnya tidak dapat mempertanggungjawabkan pengunaan anggaran tahun 2017.
“Kucuran dana tahun 2018 masih dipertimbangkan,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Pemkab Tangerang Roni Muharram di Tangerang, Kamis.
Roni mengatakan lima desa tersebut yakni Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Desa Jeungjing (Cisoka), Bantar Panjang (Tigaraksa), Cijeruk (Mekarbaru) dan Kedaung Barat (Sepatan Timur).
Menurut dia, target yang ditetapkan untuk pertanggungjawaban dana desa tahap pertama hingga 31 Desember 2017 tidak tercapai.
Namun pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai sanksi yang diberikan kepada kepala desa karena masih menunggu aturan hukum dari instansi berwenang.
Dia menambahkan kelima desa itu hanya mampu merealisasiikan dana desa mencapai 60 persen dari yang diterima bervariasi mulai dari Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Sedangkan dana desa yang sudah dicairkan tersebut terdapat sekitar Rp1,780 miliar merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
“Silpa dari lima desa tersebut saat ini masuk dalam pengawasan instansi terkait dan sudah melaporkan kepada inspektorat setempat,” katanya.
Bahkan pihaknya menunggu pengarahan dari petugas dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengambil langkah berikutnya akibat pengunaan dana desa itu.
Sementara itu, Kepala DPM-PD Pemkab Tangerang, Banteng Indarto mengatakan awal Januari 2018, petugas melakukan monitoring terhadap pengunaan dana desa dan melakukan peninjauan ke lapangan.