Ombudsman Menduga Ada Pungli dalam Pengurusan Prona di Sumbar
PADANG — Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI, Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat terkait pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
Hal ini sehubungan dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang merupakan program proses penyertifikatan tanah masyarakat kurang mampu secara gratis oleh BPN, ternyata masih diwarnai pungli.
Adel menjelaskan, sepanjang 2017, ada tujuh laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar terkait pungli dalam pengurusan sertifikat Prona. Namun, Adel menegaskan, pungli yang terjadi di BPN bukan dilakukan oleh oknum BPN, melainkan oleh pegawai di jajaran pemerintahan nagari/desa.
“Jadi, untuk menentukan batas kepemilikan tanah itu administrasi awalnya ada di tingkat nagari. Hal demikian dimanfaatkan oleh pemerintahan di tingkat nagari dengan cara mewajibkan warga untuk membayarkan uang sebesar Rp1,5 juta sebagai administrasi,” katanya, Senin (1/1/2018).
Menurutnya, tindakan tersebut sudah bisa dikatakan pungli, sebab tidak aturan yang menyatakan soal administrasi yang dipatok dengan jumlah yang cukup besar.
Adel yang enggan menyebutkan nagari yang memperlakukan itu, menjelaskan, berdasarkan investigasi Ombudsman ke nagari terkait. Pihak pemerintahan nagarinya menyatakan administrasi sebesar Rp1,5 juta yang dimintanya ke warga itu tertuang di dalam Peraturan Nagari (Perna) soal administrasi pengurusan tanah.
“Jadi, pihak pemerintah nagarinya memegang Perna soal pungutan administrasi itu. Padahal, di dalam Pernag itu hanya disahkan oleh walinagarinya saja. Melihat pada aturan untuk membuat Perna, seharusnya perlu adanya persetujuan dari Camat dan Kepala Daerah di kabupaten dan kota setempat,” tegasnya.
Adel menilai, Perna yang dipegang oleh walinagari tersebut tidak sah secara aturan, karena tidak ada persetujuan dari Camat dan Kepala Daerah setempat. Maka dari itu, Ombudsman menyatakan, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah nagari dimaksud adalah pungli.
“Sebenarnya dalam penunjuklan batas dan pengukuran awal tanah itu bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri. Tapi, entah kenapa ada Perna pula untuk melakukan hal tersebut,” sebutnya.
Untuk itu, Ombudsman meminta kepada Pemerintah Daerah di kabupaten dan kota untuk meninjau kembali Perna soal pengurusan tanah tersebut. Jika perlu Perna itu dibatalkan oleh pemerintah daerah atau kecamatan, karena berlawanan dengan aturan pemerintah yang lebih tinggi.
Adel juga menyatakan, tujuh pengaduan masyarakat terkait pungutan pengurusan sertifikat Prona yang masuk ke meja Ombudsman, seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi pada jajaran nagari untuk mengembalikan uang pungutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Musriadi, menyatakan soal pengurusan sertifikat tanah di Sumbar dilakukan secara transparan dan dikerjakan sesuai dengan program yang dijalankan, yakni pengurusan sertifikat tanah melalui Prona secara gratis. Hanya saja, kendala yang dihadapi BPN dalam memberikan sertifikat tanah di Sumbar tentang tanah ulayat.
Menurutnya, persoalan tanah ulayat telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan didalamnya diperoleh secara turun menurun merupakan hak masyarakat hukum adat.
“Di dalam persoalan tanah ulayat ini, BPN tidak bisa langsung mengeluarkan sertifikat tanah masyarakatnya, meskipun telah dilakukannya pengukuran luas tanahnya. Karena yang namanya tanah ulayat, perlu membicarakannya dengan niniak mamak dan kerapatan adat nagari (KAN), dan banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk di tingkat pemerintah nagari,” katanya.
Ia menyebutkan, persoalan tanah ulayat yang belum bisa dijangkau untuk memberikan sertifikat, ke depan BPN akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).