Nelayan Tradisional Sumut Sambut Gembira Pelarangan Pukat Harimau

TNI-AL bekerja sama dengan KKP dan instansi terkait lainya harus menertibkan pukat harimau yang dianggap liar tersebut.

“Jika perlu aparat keamaman yang bertugas di laut, menengelamkan saja kapal pukat harimau yang melanggar hukum itu,” kata tokoh nelayan Deli Serdang itu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penggunaan alat penangkapan ikan pukat harimau atau “trawl” dan “seine nets”, harus berhenti beroperasi menangkap ikan di perairan Sumatera Utara pada awal 2018.

“Terhitung sejak Januari 2018, tidak ada lagi yang namanya kapal pukat harimau (pukat hela) dan “seine nets” (pukat tarik) melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” kata Susi ketika berdialog dengan nelayan tradisional Sumatera Utara, di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/12).

Dialog akbar itu bertema “Nelayan Indonesia Berdaulat, Mandiri dan Sejahtera.

Menteri Kelautan mengatakan pelarangan kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil.

Sebab, selama ini penangkapan ikan yang dilakukan pukat harimau tersebut, telah merugikan nelayan tradisional.

Pukat harimau memiliki jaring berbentuk kantong itu, tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut.

“Bahkan, alat jaring pukat “trawl” tersebut, juga menghancurkan ekosistem yang terdapat di laut, habitat ikan dan rumput laut,” ujarnya (Ant).

Lihat juga...