PONTIANAK – Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Rochadi Iman Santoso, menyatakan, kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, dan Kalbar kini mengalami kelebihan kapasitas.
“Kelebihan kapasitasnya sudah mencapai 170 persen, sehingga sangat tidak layak,” kata Rochadi Iman Santoso, di Pontianak, Rabu (31/1/2018).
Ia menjelaskan, kondisi LP Kelas II A Pontianak dan LP di kabupaten/kota lainnya secara umum banyak dihuni oleh terpidana narkoba, sehingga menjadi tugas berat Kemenkum HAM Wilayah Kalbar.
“Terlebih beberapa waktu lalu kami juga sudah mencopot beberapa orang petugas LP yang tersangkut masalah. Mari kita sama-sama mengawal tupoksi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar ini, agar semakin baik kinerjanya,” ujarnya, dalam sesi tanya jawab coffee morning bersama insan pers di Aula Kanwil Kemenkum HAM Kalbar.
Masalah lain, yakni persoalan air bersih yang belum memadai untuk kebutuhan penghuni LP di berbagai kabupaten/kota di Kalbar. Namun, diakui sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) saat ini dipastikan sudah berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, kami sekarang juga sedang menyiapkan tujuh Imigrasi untuk dikembangkan dalam rangka optimalisasi pelayanan, yang saat ini sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Disinggung terkait penuntasan produk Hak Kekayaan intelektual (HAKI) di Kalbar, Iman menambahkan, pihaknya mendorong respon Pemprov Kalbar untuk dapat mendaftarkan sejumlah potensi HAKI di daerah yang ada di Kalbar.
“Hal itu, kami dorong terus, agar tidak diklaim oleh pihak lain. Diharapkan pihak terkait untuk lebih proaktif, kami akan melakukan jemput bola dalam rangka pelayanan tupoksi yang optimal tersebut,” katanya. (Ant)