KPU Imbau Warga Kooperatif Terima Petugas ‘Coklit’

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak menolak petugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan mulai turun 20 Januari 2018.

“Ratusan petugas, akan mencoklit secara manual perorangan ke semua pemilih mulai 20 Januari sampai 15 Februari 2018, jadi kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dan tidak menolak petugas,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Bedi Saparwadi di Mataram, Senin (15/1/2018).

Kegiatan coklit tersebut merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan semua KPU se-Indonesia, untuk mendapatkan data pemilih yang benar-benar akurat guna menyukseskan pilkada serentak 2018.

Ia juga mengatakan, jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang siap untuk coklit sebanyak 667 orang, sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direncanakan di Mataram.

“Jumlah petugas itu ditambah 35 orang pegawai KPU, dan lima orang komisioner KPU, yang juga diwajibkan melakukan coklit sebanyak lima pemilih setiap hari,” katanya, kepada sejumlah wartawan, Senin (15/1/2018).

Petugas coklit akan dilengkapi seragam, topi serta identitas lengkap serta membawa berbagai dokumen daftar pemilih, dan stiker untuk ditempel para rumah penduduk yang telah dicoklit.

Dalam pelaksanaan coklit pada hari pertama, lanjut Beni, KPU Mataram menjadwalkan akan melakukan coklit ke walikota dan wakil walikota, pejabat di jajaran pemerintah kota, termasuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ada di Mataram.

Selanjutnya, coklit juga akan menyasar masyarakat marginal, seperti yang ada di panti jompo, sekolah luar biasa (SLB), lembaga permasyarakatan, dan warga Ahmadiyah yang hingga kini masih berada di Majeluk sebagai lokasi pengungsian.

“Untuk mendukung kerja petugas coklit, kami berharap masyarakat bisa menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga dan surat keterangan bagi yang belum memiliki KTP elektronik tapi sudah melakukan perekaman,” katanya.

Menurutnya, dalam pelaksana coklit, PPDP memiliki kata kunci yakni centang, coret, rubah dan catat.

Centang, katanya, dilakukan PPDP bila data pemilih sesuai, coret jika data pemilih itu sudah tidak ada karena meninggal, pindah, hilang hak suara karena menjadi TNI/Polri, atau gila.

“Sementara, catat dilakukan untuk pemilih pemula yang belum terakomodasi dalam data pemilih, sedangkan ubah dilakukan jika ada kesalahan nama, tempat/tanggal lahir atau identitas lain yang tidak sesuai,” ujarnya.

Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, menyebutkan DP4 Mataram untuk Pemilukada 2018 sebanyak 293.826 pemilih.

“Data itulah yang akan dicoklit PPDP, agar semua pemilih dapat menyalurkan hak suaranya pada 27 Juni 2018,” katanya. (Ant)

Lihat juga...