KPK Periksa Marzuki Alie Sebagai Saksi Kasus E-KTP

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK hari ini kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Marzuki Alie, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pemgadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta melaporkan bahwa Marzuki Alie sudah tiba di Gedung KPK, saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang tender proyek e-KTP.

“Benar penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka ASS, salah satu yang diperiksa adalah Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI. Selain itu ada 2 orang mantan Anggota DPR RI yang dipanggil, masing-masing Djamal Aziz dan Abdul Malik Haramain. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disitu terungkap bahwa Marzuki Alie yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI disebut-sebut ikut menikmati atau menerima aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP.

Marzuki Alie berulang-ulang telah membantah bahwa dirinya sama sekali tidak merasa dilibatkan dan juga merasa tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana dari proyek e-KTP.

Meskipun demikian Marzuki merupakan salah satu saksi yang paling kooperatif. Ia selalu datang jika sewaktu-waktu dipanggil atau diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK

Sementara itu peyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada ASS. Yang bersangkutan diduga telah melakukan kerjasama atau kongkalikong dengan sejumlah tersangka lainnya yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, penganggaran hingga pendistribusian e-KTP.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

BPK juga melaporkan bahwa total anggaran proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan sebesar 5,9 triliun rupiah.

Lihat juga...