KPK Baru Terima 395 LHKPN Calon Kepala Daerah

JAKARTA – KPK baru menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Daerah (LHKPN) yang diajukan sebagai syarat pendaftaran untuk menjadi kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan digelar di 191 daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota.

Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan, untuk mendukung proses penyerahan LHKPN, KPK membuka posko khusus. “Untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2018, KPK membuka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos dibuka untuk menerima LHKPN, sampai saat ini ada 395 orang yang melaporkan kepada KPK,” kata Febri Diansyah, Selasa (9/1/2018).

Dari laporan yang ada, LHKPN yang sudah masuk perinciannya, per 9 Januari 2018, KPK menerima LHKPN dari 23 orang calon gubernur, 19 orang calon wakil gubernur. Kemudian LHKPN dari 139 orang calon bupati, 121 orang calon wakil bupati, 50 orang calon walikota dan 44 orang calon wakil walikota.

Daerah terbanyak yang melaporkan adalah Sumatera Selatan dengan 40 laporan disusul daerah Kalimantan Tengah dengan 30 laporan. “KPK mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK karena hal itu merupakan syarat dalam penyelenggaraan pilkada serentak,” jelas Febri.

Persyaratan tersebut dikatakannya, juga penting bagi publik tahu harta kekayaan para calon kepala daerah. “Dan bagi calon kepala daerah, hal ini merupakan tes kejujuran mereka, seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka,” tambahnya.

Kedua puluh posko tersebut adalah penambahan 10 kali lipat pelayanan rutin. Normalnya KPK hanya menyediakan 2-3 meja pelaporan LHKPN di setiap harinya.
“Kami yakin para calon kepala daerah punya niat untuk melaporkan dengan benar aset-aset yang mereka miliki,” ungkap Febri.

Berdasarkan Peratuan KPU No 5 /2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan LHKPN dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (Ant)

Lihat juga...