Jaksa Agung Sarankan Saber Pungli Masuk Pemerasan
JAKARTA — Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyarankan agar Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tidak dimasukkan ke dalam tindak pidana korupsi, melainkan menindak pemerasan. Sehingga yang berlaku adalah hukum pidana, bukan seperti sekarang ini tindak pidana korupsi yang proses hukumnya harus di pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di Ibukota provinsi.
“Saya menyarankan, agar Saber Pungli ini masuk pemerasan saja, sehingga berlaku hukum pidana. Sehingga yang dikenakan orang yang memeras saja, jangan yang diperas juga dihukum, padahal dia dipaksa. Makanya, nanti kita coba formulasikan bagaimana solusinya dan berkoordinasi dengan Menko Polhukam,” kata Jaksa Agung, M Prasetyo, saat konpres kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2017 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Ia menambahkan, biaya operasional tentu akan meningkat kalau Saber Pungli masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan, Saber Pungli yang ada di Merauke biayanya Rp600 ribu sidangnya di Jayapura, di Nias hanya Rp1 juta juga sidangnya ke Medan dan di Cilacap hanya Rp2 juta juga sidangnya ke Semarang.
“Kalau Saber Pungli itu dinyatakan sebagai korupsi, saya tidak tahu bagaimana menanganinya, karena biaya operasionalnya akan menjadi tidak efisien. Dikategorikan korupsi, padahal cuma Rp1 juta, Rp600 ribu, Rp2 juta, Rp3 juta, dan ini persoalan bagi Kejaksaan ketika masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Lebih jauh, M Prasetyo mengatakan, Kejaksaan memang merupakan salah satu Saber Pungli Pusat. Untuk itu, bagaimana nantinya penyelesaian agar Saber Pungli ini dimasukkan saja dalam hukum pidana, sehingga proses persidangan bisa di Pengadilan Negeri Kabupaten/kota.
“Saya pernah katakan, kita harus pilah-pilah antara suap dengan pungli. Misalnya, katakanlah yang memberikan itu bukan sukarela tapi terpaksa, apakah itu dikatakan sebagai korupsi dan terlibat juga? Padahal mereka diperas,” ungkapnya.
Untuk itu, pesan Jaksa Agung, kepada orang yang dimintai uang harus melaporkan dan jangan segan-segan karena merasa takut, sehingga pungli bisa dihilangkan atau paling tidak diminimalkan.
“Kalau kita lihat, apakah adil orang yang memberikan karena terpaksa dituntut pidana, sementara ia dipaksa? Maka perlu ada pendalaman lebih lagi Saber Pungli ini, yang pasti bagi penuntut umum itu menambah beban, karena itu tidak ringan yang menangani di tingkat provinsi,” ujarnya.