JAKARTA — Jaksa Agung M Prasetyo berharap agar Polri secepatnya dapat menyerahkan Honggo Wendratno, Tersangka dalam kasus penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,7 miliar dolar AS yang saat ini berada di Singapura.
“Tentu kita berharap penyidik Polri untuk mengusahakan Honggo ini dipulangkan ke Indonesia, kemudian diserahkan kepada kita, agar penyelesaian kasus ini segera dituntaskan,” kata M Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Ia juga minta agar Honggo segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara miliaran rupiah. “Saya katakan supaya Honggo ini segera pulang. Dia melakukan perbuatan pidana di Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan. Kalau merasa tidak bersalah datang, dan hadapi tidak usah takut,” ujarnya.
Honggo adalah mantan Direktur Utama TPPI yang belum ditahan, meski sudah berstatus tersangka. Saat ini yang bersangkutan diduga berada di Singapura, guna menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung.
Kasus ini bermula dari penunjukkan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal, lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini telah menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.