JAKARTA – eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina pada 2009.
Penetapan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). “Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial BK pekerjaan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (29/1/2018) malam.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tertanggal 23 Januari 2018.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula saast PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada 1 Mei 2009.
Dalam kegiatan tersebut dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 Miliar, PT Pertaminan diasumsikan akan mendapatkan 812 barel minyak per hari. Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (Ant)